SK KLHK Soal Penataan Kawasan Hutan Jadi Harapan Baru Bagi Warga Jawa Barat
Berita Baru, Jakarta – Setelah tiga tahun berjuang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH) di Jawa Barat.
Keputusan tersebut merupakan angin segar bagi masyarakat yang selama ini tinggal di wilayah yang dianggap kawasan hutan, dan menjadi hasil dari kerja keras WALHI Jawa Barat, Serikat Hijau Indonesia (SHI), serta warga dari 10 kabupaten.
Terbitnya SK 1290 Tahun 2024 yang mengatur pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH) ini memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat di Jawa Barat. SK tersebut memastikan status tanah yang mereka tempati, yang sebelumnya dianggap ilegal, menjadi sah dan dilindungi secara hukum. Hal ini diharapkan mampu mengurangi konflik yang kerap terjadi antara warga dan pemerintah terkait status lahan.
Keputusan ini sangat ditunggu, terutama menjelang berakhirnya masa pemerintahan saat ini. Perubahan kabinet dikhawatirkan akan berdampak pada terhambatnya proses keluarnya SK.
“Kami bersyukur SK ini keluar sebelum pergantian pemerintahan. Jika tidak, bisa saja kami terhambat oleh perubahan kebijakan di kabinet baru,” ujar Deni Jasmara, Ketua SHI.
Sementara itu, Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI, mengingatkan pentingnya agar KLHK tidak hanya melepaskan pemukiman, tetapi juga ladang dan kebun yang dikelola oleh warga. “Ini adalah langkah penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian,” tambahnya.
Pada bulan September 2024, perwakilan WALHI Jawa Barat, SHI, dan warga 10 kabupaten mengadakan audiensi dengan KLHK. Meskipun pejabat yang hadir hanyalah Kasubid Planologi, tekanan dari audiensi ini akhirnya mempercepat penerbitan SK.
Tantangan Setelah SK Terbit
Setelah keluarnya SK, tantangan berikutnya adalah penandaan tapal batas. Wahyudin Iwang, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut untuk menghindari konflik di lapangan. “Proses ini harus melibatkan masyarakat agar tidak terjadi konflik di lapangan. Kami akan terus mengawal hingga semua tahapan selesai,” ujarnya.
Selain penandaan tapal batas, WALHI dan SHI akan memastikan penerbitan Surat Biru sebagai jaminan bahwa lahan tersebut sah keluar dari kawasan hutan. Pendampingan intensif juga akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan yang berkelanjutan, mendukung ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, keluarnya SK ini bukan hanya kemenangan bagi masyarakat, tetapi juga awal dari tantangan besar dalam pengelolaan lahan yang bijak dan bertanggung jawab.