Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri KLH Siti Nurbaya, Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menko Polhukam Mahfud MD melakukan penanaman pohon nangka dan melepasliarkan elang Jawa di Hutan Keistimewaan di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (29/1). (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Siti Nurbaya Tanam Pohon Nangka di Yogyakarta



Berita Baru, Jakarta – Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menko Polhukam Mahfud MD melakukan penanaman pohon nangka dan melepasliarkan elang Jawa di Hutan Keistimewaan di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan yang digelar pada hari ini, Sabtu, 29 Januari 2022, Siti Nurbaya  mengatakan bahwa Hutan Keistimewaan Karangmojo ini luasnya 30 hektar yang dikelola oleh 120 petani.

Semula, menurutnya, hutan keistimewaan ini sebagai kebun penelitian yang sudah berlangsung belasan tahun, dan ditemukan sedikitnya 30 spesies langka.

“Setelah kami diskusi dengan Gubernur DIY, ada kebutuhan pohon nangka untuk kebutuhan kayu. Ada spesies nangka yang pohonnya lurus, kalau membuat gamelan dan sebagainya dan sebagai tempat habitat spesies hewan langka lainnya,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya melihat Hutan Keistimewaan tersebut menyimpan hal-hal yang istimewa, yakni konteks kearifan lokalnya . Sehingga menjadi budaya atau kultur masyarakat bagi kehidupan masyarakat setempat.

“Tidak hanya kelestarian budayanya, tapi juga kelestarian lingkungan,” terang Siti Nurbaya.

Lebih lanjut Siti Nurbaya menyampaikan, lokasi Hutan Keistimewaan yang menghadap laut dapat dimanfaatkan bagi petani menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Seperti pengembangan pariwisata berbasis ekowisata.

“Kalau dilihat pemandangan menghadap laut itu bagus, bisa dimanfaatkan masyarakat menjadi tempat yang produktif dengan sistem pengembangan ekowisata,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan Hutan Keistimewaan merupakan hutan penelitian. Apapun statusnya, tanah kasultanan tersebut yang terpenting membawa manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu Sri Sultan menegaskan, setelah tanaman nangka hidup, masyarakat diperbolehkan untuk mengambil buahnya. Dan ia melarang warga menebang pohonnya untuk membuat mebel atau gamelan.

“Selain Hutan Keistimewaan di Gunung Kidul, mayoritas tanaman hutan rakyat. Petani bisa menanam tanaman pangan dan kebon jati. Mereka bisa menebang dan menjualnya untuk biaya sekolah atau lainnya, dengan catatan harus izin terlebih dahulu,” tukasnya.