Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sinergi Pemerintah & Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor Tekstil Indonesia

Sinergi Pemerintah & Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor Tekstil Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah dan pelaku usaha Indonesia bersinergi menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sinergi perlu dilakukan di tengah pelambatan ekonomi global, dan kecenderungan proteksi pasar dalam negeri di hampir seluruh negara produsen TPT di dunia.

Selain itu, melemahnya pasar tekstil dan produk tekstil dunia yang diakibatkan perang dagang serta membanjirnya impor TPT ke Indonesia, juga mendorong perlu dilakukannya langkah strategis.

Sinergi dilakukan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang berlangsung pada hari, Jumat (11/10), di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Kemendag tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT untuk industri kecil dan menengah (IKM) sejak delapan bulan ini.

“Sejak bulan Februari 2019, Kemendag tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) kepada API-U melalui Pusat Logistik Berikat (PLB),” jelas Wisnu.

Ia juga menjelaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan pemberian PI. Sanksi yang diberikan yaitu dengan mencabut izin PI dan bahkan Angka Pengenal Impor.

“Sampai saat ini, Kemendag telah mencabut PI dan Angka Pengenal Impor Produsen karena memindahtangankan bahan baku serta tidak ada kegiatan produksi di lokasi pabrik. Modus lainnya yaitu memanipulasi jumlah dan jenis TPT yang diimpor,” kata Wisnu.

Ia menyampaikan, Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

“Ke depan, produk-produk yang termasuk dalam Lampiran B dalam Permendag No.64 tersebut yang semula impornya tidak  memerlukan Persetujuan Impor (PI) akan diubah menjadi “wajib menggunakan PI” dari Kementerian Perdagangan (dimasukkan dalam Lampiran A),” ungkap Wisnu.

Terkait hal ini, Ketua Umum API Ade Sudrajat menyampaikan, pembentukan Satgas akan semakin meningkatkan kondisi industri TPT di dalam negeri menjadi lebih kondusif.

“harmonisasi dan sinergi industri tekstil dan produk tekstil dari hulu ke hilir. Kerja sama antara industri hulu dan hilir serta menjadikan TPT sebagai basis pengembangan ekspor yang berteknologi dan berorientasi industri 4.0 sehingga produk TPT menjadi lebih kompetitif di pasar global,” jelas Ade

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne Patricia Sutanto mengatakan, walaupun pasar TPT dunia mengalami keguncangan, namun ekspor TPT Indonesia optimis akan meningkat dalam 10 tahun terakhir, sejalan dengan meningkatnya produk yang berkualitas dari segmen milenial.

“Industri TPT Indonesia dapat meningkatkan 10 kali lipat dalam 10 tahun ke depan dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp13,8 miliar,” jelas Anne. 

Menurut Anne, peningkatan ekspor ini dapat dicapai dengan kerja keras antara Pemerintah, para pelaku bisnis hulu dan hilir, serta media.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, kebocoran TPT yang terjadi tidak disebabkan impor yang dilakukan melalui PLB. Impor TPT dapat dilakukan melalui PLB dan non-PLB.

“Saat ini, impor TPT melalui PLB tidak signifikan, hanya sebesar 4,07 persen dari total impor TPT secara keseluruhan,” imbuh Heru.

Kebocoran yang terjadi dikarenakan adanya dugaan perusahaan pemilik API-P yang memindahtangankan bahan baku TPT kepada pihak lain.

Untuk itu, perusahaan importir Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan importasi tekstil dan produk tekstil telah ditindak tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Heru menegaskan, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 406 kali penindakan sepanjang tahun 2019 terhadap pelaku usaha TPT yang tidak menaati ketentuan.