Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuban

Sikapi Revisi UU Permasyarakatan, Lapas IIB Tuban Lakukan Sosialisasi



Berita Baru, Tuban – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban menyelenggarakan Forum Group Discusion (FGD) revisi Undang- Undang Permasyarakatan bersama akademisi, BLKH, Mahasiswa, LSM dan Tokoh masyarakat. Kamis, (26/09).

FGD yang diadakan serentak di semua Lapas di Jawa Timur tersebut, bertujuan sosialisasi sekaligus menerangkan poin- poin dalam revisi undang- undang permasyarakatan yang baru kepada masyarakat.

Seperti yang kita ketahui, muncul gelombang penolakan atas beberapa revisi UU yang diusulkan oleh DPR, salah satunya adalah UU Permasyarakatan, yang diasumsikan lebih berpihak pada koruptor atau tahanan elit.

Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Suntoto mengatakan jika stigma yang muncul atas UU Permasyarakatan tersebut keliru, sebab, menurutnya justru 9 poin dalam perundangan yang baru itu lebih terbuka dan melindungi utamanya tahanan perempuan dan anak.

“Revisi UU Persmayarakatan yang baru ini justru lebih terbuka, utamanya perlindungan kepada tahanan perempuan dan anak, baik itu tentang pendidikan dan kesejateraan. Termasuk adanya peluang kerja sama dengan pihak lain untuk pembinaan.” paparnya.

Dikesampatan yang sama, sekretaris Dekan Universitas Sunan Bonang, Muhammad Thoif yang juga hadir di FGD turut membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh Suntoro.

Menurutnya, UU baru hasil revisi dari UU nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan ini jauh lebih lengkap dan detil, yang utama adalah munculnya poin baru dimana keberadaanya membawa status perlindungan lebih pada tahanan perempuan dan anak.

Meskipun, masih menurut Thoif, masih ada catatan yang perlu direkomendasikan untuk perbaikan kedepan, salah satu contohnya adalah pasal 85 terkait pengawasan eksternal dari DPR yang perlu diperjelas model atau bentuk pengawasanya seperti apa.

“Ya saya sepakat dengan revisi UU Permasyarakatan, tapi masih ada catatan untuk rekomendasi, salah satunya pasal 85 terkait pengawasan eksternal dari DPR” pungkasnya.