Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkot Pontianak Kukuhkan Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas

Pemkot Pontianak Kukuhkan Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas



Berita Baru, Kalimantan Barat – Peringati Hari Kesehatan Nasional, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas secara simbolis di halaman parkir Pasar Flamboyan, Kamis (12/11/2020).

Adapun komunitas yang terlibat dalam Satgas tersebut berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, dan lainnya.

Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak. Hal ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil.

“Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari Covid-19,” terang orang nomor satu di Kota Pontianak itu.

Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207. Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya. Maka Edi optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 butuh keterlibatan seluruh pihak. Sebab jika hanya oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.

Edi menilai, saat ini masyarakat memang sudah mengetahui bagaimana menerapkan protokol kesehatan. Sayangnya, masih ada segelintir masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak.

“Sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Pemberdayaan Masyarakat

Turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit.

“Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan. Misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik),” jelasnya.

Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing.

“Konsep dari komunitas ini antara lain tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan. Dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan,” terang Sidiq.

Selain itu, satgas yang terbentuk ini bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Tujuannya agar jangan sampai menular ke anggota lainnya,” tuturnya.

Sidiq menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada satgas yang ada di setiap komunitas. Pelatiha tersebut terkait bagaimana merancang mitigasi risiko dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun ia mengaku, langkah ini memang cukup sulit karena menyangkut perilaku dan kesadaran masing-masing.

“Akan tetapi hal ini harus tetap dibangun agar pemberantasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa optimal,” pungkasnya.