Sikapi Kebijakan Fiskal 2021, PKB Minta Dana Desa Ditingkatkan dan Anggaran Pesantren Direalisasikan
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM – PPKF) tahun anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 12 Mei 2020 lalu.
Pada Senin kemarin (15/6), DPR RI kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian pandangan seluruh fraksi terhadap KEM-PPKF tahun anggaran 2021. Dalam rapat paripurna tersebut pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Suharso Monoarfa.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa KEM-PPKF merupakan dokumen yang akan digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.
“Kebijakan yang tertuang di dalam KEM-PPKF 2021 penting untuk dipahami kita semua karena disusun dalam kondisi yang luar biasa (extraordinary) di tengah pandemi COVID-19. KEM-PPKF kali ini didesain agar APBN tetap mampu menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak, memperkuat ekonomi domestik, dan pemulihan kesehatan serta ekonomi nasional”. Terang Sri Mulyani dalam akun instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa (16/6).
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemerintah akan berusaha memanfaatkan momentum perubahan akibat pandemi COVID-19, seperti fokus belanja negara untuk program prioritas dan untuk melakukan reformasi keuangan negara secara menyeluruh.
“Disiplin fiskal sangat diperlukan agar perekonomian nasional kembali normal, sehingga setelah tahun 2022, diharapkan defisit APBN kembali di bawah 3% sebagaimana UU Keuangan Negara. Di dalam KEM-PPKF 2021, Pemerintah juga menjaga komitmen untuk terus mengawal pencapaian visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia di 2045”. Urainya.
Sementara itu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari menilai bahwa skenario kebijakan fiskal yang disusun pemerintah sudah cukup progresif, dan juga responsif terhadap upaya penanganan maupun pemulihan pasca pandemi COVID-19.
“Kami dari Fraksi PKB menilai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 sudah cukup komprehensif, responsif, dan progresif untuk dibahas pada tahap pembicaraan pendahuluan”. Tutur Ratna saat dihubungi Beritabaru.co pada Selasa (16/6).
Legislator muda asal Tuban tersebut mengingatkan agar pemerintah menyiapkan kebijakan fiskal yang mitigatif dalam rangka pemulihan pasca pandemi COVID-19 untuk masyarakat desa dan pesantren.
Masyarakat desa, menurutnya, harus ditopang dengan bantalan jaring pengaman sosial, namun pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga tetap harus berjalan. Oleh karena itu, Ratna minta kepada Menkeu agar meningkatkan Dana Desa 2021, dan tidak melakukan pengurangan seperti tahun 2020.
“Dana Desa tahun 2020 telah direalokasi untuk BLT-Desa, sehingga kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagian besar dihapus. Tahun 2021, BLT-Desa tetap harus ada, tetapi pembangunan dan pemberdayaan juga harus tetap berjalan. Maka Dana Desa harus ditambah”. Ungkap Ratna bersemangat.
Selain itu, istri Ketua Umum KONI Kabupaten Tuban tersebut juga mengingatkan bahwa UU No. 18 tahun 2019 telah mengamanatkan kepada pemerintah agar mengalokasikan anggaran kepada Pesantren. Hal ini sebagai konsekwensi atas pelaksanaan fungsi pesantren sebagai salah penyelenggara pendidikan nasional, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“UU Pesantren sudah ditetapkan, dimana salah satu fungsi pesantren adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan. Maka, sudah sepatutnya sebagian dari anggaran pendidikan 20 persen pada tahun 2021 juga dialokasikan sebagai Dana Abadi Pesantren. Ini mandat undang-undang, tidak boleh ditunda-tunda lagi”. Tegasnya.