Sidang Tahunan MPR Hanya Dihadiri 60 Orang di Ruangan
Berita Baru, Jakarta – Penyelenggaraan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2021 digelar secara terbatas di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Jakarta, Senin (16/8). Peserta sidang yang menghadiri secara fisik hanya dibatasi 60 orang.
“Undangan lainnya mengikuti Sidang Tahunan MPR secara virtual,” ujar Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (15/8).
Selain pembatasan jumlah orang yang hadir, dari aspek waktu pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI juga dipercepat dan lebih sederhana. Sidang yang digelar terbatas ini menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
“Jadi, Sidang Tahunan MPR dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR dan DPD. Setelah itu, Sidang Paripurna DPR untuk penyampaian nota APBN,” katanya.
Dia mengatakan sidang secara terbatas dan sederhana dilaksanakan agar tidak membuka ruang interaksi fisik yang terlalu lama karena berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19. Meski demikian, prosesi sidang paripurna tetap dilaksanakan tanpa mengurangi khidmat.
Secara teknis pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya yang juga digelar dalam suasana pandemi Covid-19. Sidang Tahunan MPR digelar secara “hybrid”, yakni gabungan luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) dengan durasi yang sesingkat-singkatnya.
“Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD dijadikan satu rangkaian,” ujarnya.
Sidang Tahunan MPR 2021 dimulai pada pukul 08.30 WIB. Ketua MPR Bambang Soesatyo akan membuka sidang sekaligus menyampaikan pidato pengantar. Kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Ketua DPD dalam Sidang Bersama DPR-DPD.
Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato berisi laporan kinerja lembaga-lembaga negara tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar.
Secara fisik, sidang akan dihadiri sejumlah petinggi negara, antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, seluruh pimpinan MPR, Ketua Fraksi dan kelompok DPD di MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPD, perwakilan Sub-Wilayah di DPD, Ketua Fraksi di DPR, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY).