Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kebakaran Hutan dan Lahan
Foto: Ilustrasi Karhutla/Istimewa

Pemprov Kalteng Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Hingga 10 November



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) selama 167 hari. Terhitung sejak 29 Mei lalu hingga 10 November 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya menyampaikan penetapan status ini didasarkan pada penetapan status siaga darurat kabupaten/kota.

“Hingga saat ini sudah ada tujuh kabupaten dan satu kota yang menetapkan,” kata Nuryakin seperti dikutip dari Antara, Senin (5/6).

Disebutkan, sebanyak tujuh kabupaten dan satu kota tersebut meliputi Sukamara, Palangkaraya, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Katingan.

Menurut Nuryakin, sebagai tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, maka pemerintah setempat akan menggelar rapat koordinasi pada awal pekan ini. 

“Rakor itu meliputi pembahasan sejumlah pemantapan yang salah satunya acuan dalam operasi penanganan darurat karhutla,” terangnya.

Nuryakin mengatakan perencanaan operasi penanganan darurat ini agar mengacu Pasal 26 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan karhutla 2023 ini lebih berat dibanding tiga tahun terakhir, karena kemungkinan kemarau lebih panjang dan lebih kering, bahkan ada potensi terjadinya El Nino,” kata Nuryakin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib mengharapkan dengan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sinergi pentahelix semua tingkatan bisa semakin dioptimalkan.

“Hal ini demi mewujudkan komitmen bersama agar Kalteng bebas kabut asap pada 2023,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penetapan status ini, Ahmad mengatakan  gubernur juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan bantuan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC).

Selain itu, dukungan berupa helikopter patroli satu unit dan helikopter pengebom air dua unit yang ditempatkan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Pelaksanaan operasi udara dikoordinasikan secara teknis oleh satgas udara yang dikoordinir Danlanud Iskandar Pangkalan Bun.