Sidang Ketiga, KOMPAK Dorong Sekda Gresik Bongkar Seluruh Oknum
Berita Baru, Gresik – Sidang ketiga kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik yang menyeret terdakwa Andhy Hendro Wijaya (AHW), mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2018, kembali diwarnai aksi, Jumat (17/01).
Puluhan massa dari Aliansi Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (KOMPAK) Gresik menggelar aksi dengan tuntutan adili Sekda Gresik itu atas dugaan korupsi memotong dana insentif yang diterima oleh pegawai dan pejabat di BPPKAD Kabupaten Gresik. KOMPAK juga mimeinta pengusutan oknum yang terlebat menerima uang korupsi.
Berangkat dari Alun-alun Gresik massa aksi selanjutnya menuju Kantor Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dan tiba pada jam 11.00.
Syafiudin, orator dari Ultras Mania, dalam orasinya mengatakan status Andhy Hendro Wijaya seharusnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekda Gresik, lantaran terbelit kasus korupsi.
Mengutip TAP MPR Nomor 06 yang dikuatkan dengan TAP MPR Nomor 08 Tahun 2001, bahwa seorang pejabat PNS yang terindikasi korupsi dan sudah ditetapkan tersangka maka sebelum dijatuhi vonis harus diberhentikan dari jabatannya.
Senada, Anja Issu, Koordinator aksi, menambahkan siapapun yg menerima dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut wajib diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Sekda harus bongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi di BPPKAD. Biar menjadi gamblang siapa yang terlibat, biar semua masyarakat tau. Kami aliansi Kompak Gresik siap kawal para koruptor hingga membusuk di penjara,” tegas Anja.
Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa.
Aliansi Kompak Gresik terdiri dari Forum Kota (ForKot), Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Persatuan Arek Lumpur (PAL), Paguyuban Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG), Supporter Ultras Mania, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan sejumlah aktivis lain. (*)