Siasat Buruk PT TMS Buka Ruang Transaksi Baru dengan Pemerintah
Berita Baru, Jakarta – Pada, 23 Agustus 2022, PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) layangkan gugatan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) menilai, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya PT. TMS untuk mendapatkan ruang transaksi baru dengan pemerintah.
“Apa motif di balik gugatan itu? JATAM menduga kuat, langkah perusahaan asal Kanada itu tak lebih dari upaya untuk mendapatkan ruang transaksi baru dengan pemerintah,” tulis Jatamnas dalam akun media sosialnya, sebagaimana dikutip beritabaru.co, Minggu (28/8).
Menurut Jatamnas, PT TMS tampak frustasi atas Izin Lingkungan yang telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya yang juga tengah proses banding di PTTUN Jakarta, serta mobilisasi alat berat secara berulang yang berhasil diadang warga Kepulauan Sangihe.
“Melalui gugatan ini, PT TMS tampak akan menjadikan proses hukum di ruang pengadilan untuk bisa ‘berdamai’ dengan pemerintah. Mengingat mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri selalu didahului agenda sidang mediasi (penggugat dan tergugat dipertemukan),” urainya.
Oleh sebab itu Jatamnas mengingatkan dan menekankan agar Presiden Jokowi dan para tergugat untuk tunduk dan patuh pada asas hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat.
“Hentikan dan cabut izin tambang PT TMS, segera perintahkan Kapolri untuk tindak tegas seluruh kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan PT TMS, serta hentikan proses hukum atas seluruh warga yang dikriminalisasi,” tegas Jatamnas.
Gugatan PT TMS
PT TMS menggugat Presiden Jokowi dan sejumlah pihak, diantaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Kepala BKPM, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor, sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada 23 Agustus 2022.
Mengutip situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tambang Mas Sangihe meminta sembilan poin kepada PN Jakarta Selatan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum tergugat I sampai V secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar US$37 juta.
Keempat, menghukum tergugat VI, tergugat VII, dan tergugat IX secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat dengan kerugian materiil Rp31,95 miliar.
Kelima, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun. Keenam, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding, atau kasasi. Kedelapan, menghukum turut tergugat untuk ikut tunduk dalam putusan perara ini.
Kesembilan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.