Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Aborsi
(Foto : kompas.com)

Setelah Menempuh Debat Maraton, RUU Dekriminalisasi Aborsi Disahkan



Berita Baru, Internasional – Parlemen New South Wales (NSW) telah mengesahkan RUU yang mendekriminalisasi aborsi dan membatalkan undang-undang yang telah 119 tahun berlaku.

Hal tersebut merupakan sebuah langkah kemajuan yang besar bagi perempuan, kata para advokat.

Dilansir dari The Guardian, Kamis (26/9) pengesahan tersebut disambut oleh riuh tepuk tepuk tangan setelah melewati 70 jam perdebatan mengenai Undang-Undang reformasi hukum aborsi 2019.

Praktik aborsi telah didekriminalisasi di beberapa tempat seperti di Australia Barat, Victoria, Tasmania, Queensland, Wilayah Utara dan Wilayah Ibu Kota Australia, dan disebut legal dengan beberapa alasan medis di Australia Selatan.

MP Buruh Jo Haylen mengatakan parlemen telah menegaskan bahwa NSW memercayai wanita untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri.

“Ini adalah tentang memastikan perempuan dapat membuat pilihan dan mereka bisa mendapatkan prosedur perawatan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Kamis.

“Perempuan tidak lagi akan dikriminalisasi karena membuat pilihan itu dan itu adalah hal yang luar biasa.” Tambahnya lagi.

RUU itu tentang dekriminalisasi aborsi diajukan ke parlemen oleh anggota parlemen independen Alex Greenwich, mengeluarkan aborsi dari hukum pidana. Amandemen menyebut bahwa dokter yang melakukan aborsi jangka panjang dapat meminta saran dari tim multidisiplin, atau komite penasihat rumah sakit.

Namun di sisi lain, RUU itu ditentang oleh kelompok-kelompok agama, aktivis anti-aborsi dan beberapa anggota parlemen yang mengangkat keprihatinan tentang aborsi jangka panjang dan aborsi berdasarkan jenis kelamin, keberatan berdasarkan hati nurani dan cara RUU itu diperkenalkan.

Ketegangan mencapai puncaknya pekan lalu ketika anggota parlemen Liberal Tanya Davies, Matthew Mason-Cox dan Lou Amato mengancam, kemudian menarik diri dengan sebuah gerakan tumpahan kepemimpinan terhadap Perdana Menteri Gladys Berejiklian atas penanganannya terhadap RUU tersebut.

Davies pada akhirnya mendukung amandemen RUU tersebut dan mengakui bahwa RUU tersebut  menciptakan lebih banyak perlindungan bagi wanita, dokter dan bayi yang lahir hidup setelah aborsi.

“Proses RUU ini berjalan tidak seperti yang seharusnya, tetapi bagaimanapun, ini adalah apa adanya dan kami berada di tempat yang lebih baik,” katanya di parlemen.

Sumber : The Guardian