Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Istimewa)

SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK



Berita Baru, Jakarta – Setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Anwar Usman sebaga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan 90/2023 tentang syarat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, SETARA Institute mendesak Anwar Usman untuk mundur dari jabatan hakim MK.

Organisasi hak asasi manusia ini menilai bahwa putusan MKMK menjadi obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023.

“Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi,” kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangan resminya pada Rabu (8/11/2023).

Ismail juga menyoroti bagaimana putusan MKMK menimbulkan keraguan publik terhadap kepatuhan Mahkamah Konstitusi terhadap hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa Anwar Usman seharusnya mundur dari jabatannya sebagai hakim MK untuk menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan MK.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia juga menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, tetapi masih membiarkannya sebagai anggota MK. Mereka menilai bahwa Anwar Usman adalah beban dan bom waktu bagi MK ke depan terkait dengan isu integritas, independensi, dan imparsialitas sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.

Dalam tanggapannya, Anwar Usman tetap bersikeras untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota hakim MK dengan mengatakan, “Ya iya lah, jabatan milik Allah.” Namun, tuntutan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim MK tetap berkumandang.