Serikat Pekerja Jateng Serukan Penolakan Pengesahan RUU Ciptaker
Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menyerukan penolakan terhadap RUU Ciptaker yang akan disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna, Kamis 8 Oktober 2020.
“Kami akan terus melakukan perlawanan dan menolak atas disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut dengan cara melakukan aksi,” kata Ketua DPR KSPN Jateng, Nanang Setyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).
Menurut Nanang, DPR maupun pemerintah sudah tak peduli nasib buruh karena berencana mengesahkan RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna mendatang. Ia menyebutkan nasib buruh akan semakin memprihatinkan pada masa mendatang.
“Mengecam atas kebijakan DPR RI yang mengabaikan aspirasi rakyat seluruh Indonesia,” tegasnya.
Nanang menegaskan DPR maupun pemerintah mengambil kesempatan dan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk terus membahas RUU Ciptaker hinga akhirnya menyepakati untuk disahkan pada paripurna.
“Sungguh tidak memiliki hati nurani DPR dan pemerintah jika tetap memaksakan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sejak lahir cacat dan di tolak oleh seluruh buruh yang notabene bagian dari rakyat Indonesia,” katanya.
Nanang mengatakan pihaknya sejak awal sudah menolak keberadaan RUU Ciptaker. Berdasarkan kajian pihaknya, isi RUU tersebut telah mendegradasi nilai kesejahteraan dan perlindungan buruh sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Tujuan dibentuknya sebuah undang-undang untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Nanang.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Ciptaker pada tingkat I atau saat di Badan Legislasi (Baleg) pada Sabtu (3/10) malam.
Tujuh fraksi, PDIP, Golkar Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PPP setuju RUU dibawa ke tingkat paripurna, sementara dua fraksi, Demokrat dan PKS menolak.
Meskipun mendapat penolakan dari dua fraksi, RUU Ciptaker tetap akan dibawa ke Paripurna pada 8 Oktober mendatang untuk disahkan.