Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sepasang Kekasih Asal Gresik Gagal Nikah Gara-gara Jual Sabu

Sepasang Kekasih Asal Gresik Gagal Nikah Gara-gara Jual Sabu



Berita Baru, Gresik – Sepasang kekasih di Gresik dipastikan gagal menuju pelaminan. Penyebabnya, mereka harus mendekam di dalam penjara karena kepergok menjual narkoba jenis sabu.

Dua sejoli itu bernama Rifqi Robethoh Akbar (20), warga Desa Cangaan, Ujungpangkah dan Putri Hardiyanti (22), asal Desa Dalegang, Kecamatan Panceng.

Polisi menangkap keduanya saat hendak transaksi dengan pembeli di depan minimarket Jalan Raya Bungah. Namun apes, bukannya pembeli yang datang, melainkan petugas yang menghampiri mereka. Dan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi dua klip sabu.

“Masing-masing seberat 1 gram dan 0,14 gram. Barang itu ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kanan millik pria,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (6/4).

Sepasang kekasih itu kemudian dibawa ke Mapolres Bungah untuk menjalani proses hukum. Barang haram itu didapat dari seseorang dengan sistem ranjau di Jalan Pantura.

Kepada petugas polisi, kedua tersangka mengaku menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan hasil penjualan barang haram itu rencananya untuk biaya pernikahan. 

“Dari hasil pemeriksaan ternyata otak peredaran ini tersangka perempuan,” imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Kini kedua pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sepasang kekasih itu dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pihak lain yang terlibat,” tandasnya.