Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU Desa
Sekjend Seknas FITRA, Misbah Hasan saat memandu diskusi sejumlah Community Organizer (CO) dari 33 desa yang berkumpul di Yogyakarta, pada 16-18 Desember 2019.

Sembilan Catatan Merah Implementasi UU Desa



Berita Baru, Jakarta – Di tengah klaim capaian atas implementasi UU Desa yang fantastis oleh Kementerian Desa, PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Seknas FITRA dan Simpul Jaringan FITRA justru menemukan fakta lain atas implementasi UU Desa.

Dari siaran pers yang diterima oleh Beritabaru.co, Sabtu (21/12), fakta tersebut didasarkan dari hasil riset dan observasi FITRA di 33 desa dampingan yang tersebar di 11 kabupaten dan 6 provinsi di Indonesia.

Daerah itu meliputi Kabupaten Bima dan Lombok Utara, Provinsi NTB; Kabupaten Pangkep dan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Pemalang, Brebes, dan Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Bondowoso, Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Fakta tersebut antara lain:

  1. Transparansi Anggaran Desa Belum Berkualitas. Sebagian besar desa masih enggan mempublikasikan anggaran desanya. Meski sudah punya Website Desa & Baliho APBDesa, namun kurang informatif karena sebatas ringkasan dan belum dijadikan sebagai bahan acuan perencanaan dan penganggaran dalam Musyawarah Desa (Musdes).
  2. Keengganan Kabupaten/Kota menerbitkan Perbup/Perwali tentang ‘Daftar Kewenangan Desa’. Dari 74.957 Desa, baru sekitar 20 persen yang sudah menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) terkait Daftar Kewenangan Desa. Hal ini menghambat azas rekognisi dan subsidiaritas yang dimiliki oleh desa. Desa masih banyak bergantung kepada Supra Desa dalam menentukan kewenangannya.
  3. Sempitnya Diskresi Fiskal dan Inovasi Desa. Perbup/Perwali tentang Penggunaan Anggaran Desa (DD dan ADD) banyak yang sudah diplot oleh Supra Desa (Pemda dan kementerian), sehingga program prioritas hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan itu betul-betul menjadi kebutuhan warga desa banyak tidak terakomodir di RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa.
  4. Disharmoni Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa, misalnya, Permendesa 16/2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 tidak sinkron dengan Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait nomenklatur Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan, sehingga berpotensi dianggap penyimpangan saat audit;
  5. Rumitnya Penyusunan Laporan Penggunaan Anggaran Desa, baik yang bersumber dari transfer pusat maupun daerah (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dll). Rumitnya pelaporan keuangan desa ini menyebabkan Kepala Desa dan Perangkat Desa terjebak pada aktivitas administratif. Interaksi dengan warga desa menjadi berkurang.     
  6. Banyaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mangkrak tapi tetap mendapatkan penyertaan modal dari APBDesa. Terdapat 1.670 dari 2.188 BUMDes yang tidak berjalan, tapi tetap mendapat kucuran anggaran dari APBDesa. Padahal anggaran untuk BUMDesa merupakan kategori ‘penyertaan modal’, bukan kategori belanja yang habis pakai. Dana ini merupakan piutang bagi pengelola BUMDesa kepada Desa dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
  7. Lemahnya Akuntabilitas Sosial di Desa. Kebijakan di tingkat desa dikuasai oleh segelintir orang yang merupakan elit di tingkat desa. Biasanya adalah orang-orang dekat kepala desa atau BPD yang pro terhadap kepala desa. Sementara posisi warga desa sangat lemah, pasif, dan tidak ada keberanian melakukan kontrol terhadap pembangunan yang ada di desa.
  8. Tingginya Korupsi Anggaran Desa. Permasalahan muncul berawal dari pemilihan kepala desa yang masih menggunakan politik uang, sehingga Kepala Desa punya orientasi mengembalikan modal politiknya. Selain itu, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh warga desa, BPD, inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Dana Desa dari APBN mencapai Rp. 257,7 triliun sepanjang tahun 2015-2019. Hingga saat ini sudah ada 1.371 pelaporan pengaduan kasus dana desa, dan baru 252 kasus korupsi DD yang sudah diputus. Kasus korupsi DD ini melibatkan 214 Tersangka Kepala Desa, dengan kerugian ditaksir hingga Rp 107,7 milyar.
  9. Lemahnya fungsi BPD. Badan Permusyawarahan Desa mempunyai tiga fungsi, yakni menyusun Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melakukan serap aspirasi dan pengaduan, dan kontrol terhadap kinerja Kepala Desa. Fungsi BPD di banyak desa masih tumpul karena tidak pernah diberi penguatan kapasitas. Bahkan perannya cenderung ‘dilangkahi’ oleh Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan pelaksanaan APBDesa.

Untuk itu, Seknas FITRA merekomendasikan:

  1. Mendorong transparansi desa lebih substantif, dengan mempublikasikan APBDesa lebih detail dan juga realisasi APBDesa;
  2. Mendorong kementerian terkait/pemerintah provinsi mendesak Kabupaten/Kota segera menerbitkan Perbup/Perwali tentang Daftar Kewenangan Desa;
  3. Memperluas Ruang Fiskal Desa dan mengurangi intervensi program dari Supra Desa (Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian);
  4. Deregulasi turunan UU Desa;
  5. Penyederhanaan Laporan Penggunaan Anggaran Desa, kalau bisa Desa hanya membuat satu laporan saja, yakni penggunaan APBDesa, meski anggarannya bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Prov/Kab/Kota, dll.
  6. Melakukan pendampingan yang intensif kepada BUMDes yang potensial serta menutup dan memberi punishment BUMDes-BUMDes abal-abal;
  7. Memperkuat peran BPD dan kelompok masyarakat dalam pencegahan korupsi anggaran desa melalui supervisi dari Inspektorat;
  8. Penindakan kasus-kasus korupsi Anggaran Desa oleh Aparat Penegak Hukum (APH);
  9. Mengembangkan akuntabilitas sosial di tingkat desa melalui Literasi Anggaran Desa dan Posko Pengaduan Warga yang dikelola BPD.