Sekda Kabupaten Samosir Korupsi Dana Covid Rp944 Juta
Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jabiat Sagala (58) didakwa sudah melakukan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 944 juta.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Hendri Edison menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Mahler Tamba eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (masing-masing berkas terpisah)
JPU memaparkan terdakwa mengeluarkan dana siaga darurat penanggulangan bencana non-alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar.
“Dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, Kamis (7/4).
Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.
Sekda Jabiat Sagala dan ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Santo Edi Simatupang menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Sementara untuk terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.