Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dishut Kalteng Serahkan Draf Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (Foto: Instagram @dishu.provkalteng)

Dishut Kalteng Serahkan Draf Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat



Berita Baru, Kalteng – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk 5 Kabupaten di wilayah tersebut.

Lima kabupaten diantaranya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Murung Raya. Penyerahan dilakukan pada hari Rabu, 1 Februari 2023, di Kantor Dishut Kalteng.

Penyerahan tersebut sebagai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan tahun anggaran 2022, untuk mempercepat akses legal penetapan hutan adat di Kalimantan Tengah.

Plt. Kadishut Provinsi Kalteng Agustan Saining, menyebut sampai tahun 2022 telah difasilitasi sebanyak 12 kabupaten/kota, sehingga tersisa 3 kabupaten yaitu Kotawaringin Barat, Sukamara dan Katingan yang akan difasilitasi tahun 2023.

“Semoga hasil fasilitasi pemerintah provinsi tersebut bisa dilanjutkan dalam prolegda di tingkat kabupaten,” terang Agustan Saining maluli akun Instagram resmi Dishut Kalteng, @dishu.provkalteng, dikutip Sabtu (4/2).