Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyard, Kompak Gresik Beri Dua Catatan

Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyard, Kompak Gresik Beri Dua Catatan



Berita Baru, Gresik – Sejumlah LSM dan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Komite Pejuang Anti Korupsi (Kompak) Gresik memberikan dua catatan atas hasil persidangan Hakim Tindak Korupsi (Tipikor) PN Surabaya dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya (AHW) dalam kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 milyard.

Disampaikan oleh Koordinator Umum Aliansi Kompak Gresik, Haris Sofwanul Faqih, Ia mengatakan, ada dua catatan Aliansi Kompak Gresik dalam menanggapi hasil persidangan tersebut.

Pertama, mengapresiasi atas tuntutan Jaksa yang menurut kami sudah sangat setimpal, namun demikian, bagaimanapun Kejaksaan Negeri Gresik harus dan wajib mengembangkan kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti baru yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, bahkan petinggi-petinggi di Kabupaten Gresik.

Kedua, bahwa seharusnya Bupati Gresik tidak hanya menonaktifkan sekda yang saat ini sudah dituntut 7 tahun penjara serta denda 1M, melainkan harus rekomendasikan ke Gubernur dan Mendagri agar AHW di berhentikan dari jabatannya yang sudah di Non Aktifkan, sehingga sudah tidak lagi menikmati uang Rakyat yaitu gaji 50%, Hal ini sama daja dengan menciderai perasaan Rakyat Indonesia Khususnya Rakyat Gresik.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Forum Kota (ForKot) itu juga menambahkan, bahwa Aliansi Kompak Gresik akan terus melakukan pengawalan.

“Kita akan terus melakukan pengawalan hingga kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya, dan kita akan melakukan gerakan selanjutnya,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Jum’at (6/3).

Diketahui, JPU menyatakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai catatan, Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andhy Hendro Wijaya.