Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tahanan Kota
Advokad Law Officer, Adita, (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

Sekda Gresik Dijabat Tahanan Kota, Advokat: Ini Dagelan Politik



Berita Baru, Gresik – Penetapan terdakwa Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tahanan kota, mendapat sorotan dari pakar hukum, Aditya Hudi Patners. Pasalnya, AHW masih aktif menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik.

Advokat dari Law Office ini juga mengkritik Bupati Gresik. Menurut Aditya, Bupati semestinya mencopot AHW dari jabatan Sekda kerana menjadi tahananan kota atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai dan pejabat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

“Bupati sebagai puncak pimpinan tertinggi harus memiliki komitmen taat asas hukum. AHW sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses hukum. Harusnya segera dicopot,” kata Aditya kepada Beritabaru.co, Selasa (28/01).

Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 282 Huruf a juncto 276 huruf c: pejabat berwenang berhak memberhentikan sementara PNS; ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Tidak ada bedanya tahanan kota dengan jenis tahanan lain. Statusnya tetap tahanan. Secara hukum acara tetap penahanan, entah penahanan rutan, kota atau rumah. Ya itu induknya penahanan. Jadi ini dagelan politik saja kalau Bupati tidak menonaktifkan AHW,” terangnya.

Dengan tidak mencopot AHW, Aditya menuding Bupati telah membangkan terhadap amanat PP No. 11 Tahun 2017. “Saol alasan tahanan kota, saya rasa itu hanya pengelakan saja,” pungkas Aditya.

Untuk diketahui, pada hari Senin (27/01), AHW (Kepala BPPKAD Gresik Tahun 2018) oleh Majelis Hakim Tipikor I Wayan Sosiawan didakwa tahanan kota selama satu bulan, sejak 27 Januari 2020 sampai 25 Februari 2020. Selanjutnya, persidangan AHW akan dipercepat dua kali dalam satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada hari jumat mendatang.