Sebaiknya para Gubernur Menaikan UM 2021
Timboel Siregar
(Direktur BPJS Watch)
Kehadiran SE Menaker tentang penetapan upah minimum (UM) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur merupakan hal biasa yang tiap tahun memang dikeluarkan Menaker sebagai acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya. UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat tanggal 1 november tahun berjalan. Jadi sebelum tanggal 1 November 2020 para gubernur diharapkan sudah menetapkan UM, baik berupa UMP maupun UMK.
Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah himbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker. Hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. SE Menaker menghimbau dan meminta 8 persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari 8 persen. Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun.
SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapn Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021. Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini. Permintaan Bu Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker. Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.
Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat. Saya menilai hal tersebut dilakukan Pemerintah hanya untuk mencapai target yaitu tidak ada kenaikan UM di 2021. Ini tidak fair.
Kenaikan UM tiap tahun biasanya telah menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah, Apindo dan SP/SB, yang biasanya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan tahun ini sepertinya akan terulang lagi. Dipastikan SE Menaker tahun ini akan diprotes oleh kalangan SP/SB. Kalangan SP/SB menilai SE ini akan mempengaruhi para Gubernur untuk tidak menaikkan UM tahun 2021.
Tentunya SP/SB harus mempengaruhi para gubernur untuk tidak mengikuti SE Menaker tersebut dan meyakinkan Gubernur untuk tetap menaikkan UM dalam persentase yang wajar dan bijak, yang bisa mendukung daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.
Saya menilai permintaan Menaker untuk tidak menaikkan UM di 2021 dan adanya usualan SP yang meminta kenaikan UM di 2021 sebesar 8 persen adalah tidak tepat. Harus dicari solusi kenaikan UM 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
Menurut BPS, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen. Dengan data ini seharusnya para Gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan UM di 2021 walaupun hanya berkisar inflasi yoy yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen, di atas angka inflasi yoy Agustus, dengan juga mempertimbangkan kondisi September, Oktober sampai Desember 2020.
Tentunya kenaikan UM dengan mempertimbangkan inflasi yoy akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan adanya kenaikan UM maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsina. Dengan tingkat konsumsi yang tidak turun tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi kita. Konsumsi agregat mendukung 55 – 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan tingkat konsumsi yang tidak menurun ini tentunya akan mendukung geliat ekonomi yaitu pergerakan barang dan jasa akan lebih dinamis sehingga bisa mendukung peningkatan pajak bagi negara.
Demikian juga dengan adanya kenaikan UM 2021 nanti akan mendukung BPJS Kesehatan terhindar dari defisit pembiayaan JKN, mengingat nilai total iuran dari pekerja penerima upah (pekerja formal) swasta selama ini menjadi penerimaan kedua tertinggi setelah iuran PBI.
Demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, kenaikan ini mendukung rasio klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan terjaga di 26 persen dan 30 persen, walaupun ada relaksasi iuran kedua program ini di Agustus 2020 sampai Januari 2021. Sementara itu tabungan pekerja di program JHT pun akan semakin bertambah dan ketahanan dana di Jaminan pensiun akan semakin baik. Dengan kenaikan dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan ini maka akan mendukung juga penambahan dana untuk membeli Surat Berharga Negara guna menutupi defisit APBN kita.
Tentunya tidak sebatas menaikkan UM 2021, diharapkan para Gubernur, Walikota dan Bupati juga bisa mengalokasikan APBD nya untuk mendukung daya beli pekerja dengan memberikan subsidi atau diskon kepada pekerja penerima upah sebatas UM untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng dsb.
Semoga kenaikan UM 2021 yang akan ditetapkan tanggal 1 November 2020 ini di kisaran 1,5 persen – 2 prsen bisa diterima semua pihak, sehingga kesejahteraan pekerja terjaga dan kelangsungan usaha terjamin.
Pinang Ranti, 27 Oktober 2020