Sebabkan Kerugian Hingga 1 Triliun, Polda Kalbar Ringkus 4 Tersangka Mafia Tanah
Berita Baru, Kalbar – Satuan Tugas Mafia Tanah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka terduga tindak pidana pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1 triliun.
Pemalsuan yang dilakukan para tersangka, terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah yang telah menimbulkan kerugian masyarakat di kawasan Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Bahkan keuntungan yang didapat oleh keempat tersangka itu nilainya sekitar Rp1 triliun,” kata Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, dilansir antaranews.com, Kamis (22/4/2021).
Luthfie menjelaskan, keempat tersangka bukanlah warga biasa, melainkan oknum yang pernah menjabat, baik di pemerintah daerah maupun desa, bahkan salahsatunya sudah pernah didakwa dengan kasuau yang sama.
Satu diantara tersangka berinisial A, merupakan eks pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008, kemudian UF yakni Kades Durian tahun 2008, H pemegang SHM (sertifikat hak milik) tanah, dan T yang juga sebagai pemegang SHM tanah.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.
“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut,” ujarnya.
Selain itu, para pemegang hak yang dibuat SHM tanah masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A, yaitu kakak kandung tersangka H.
“Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya, sedangkan yang lainnya masih dalam penelusuran, kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.
Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
“Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya atau menelusurinya,” katanya.