Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SE KPU Terkait Pilkada 2020 Sesuai Protokol Kesehatan

SE KPU Terkait Pilkada 2020 Sesuai Protokol Kesehatan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19.

SE KPU tersebut menjadi pedoman bagi sebanyak 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

“Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dikutip dari CNN Indonesia.

Melalui SE tersebut KPU menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

“Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker,” demikian dalam SE KPU.

Sementara, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, para penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter bila digelar pertemuan tatap muka langsung. Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain.

KPU tidak memperbolehkan petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas.

“Tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi edaran poin E nomor 9.