Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SBY: KLB Deli Serdang Benar-Benar Tidak Sah

SBY: KLB Deli Serdang Benar-Benar Tidak Sah



Berita Baru, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai forum pendiri telah menetapkan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, pada Jum’at (5/3) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada Jum’at malam pada tanggal yang sama, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan sikap resminya kepada publik.

SBY menilai KLB di Deli Serdang merupakan KLB abal-abal, tidak sah, dan tidak legal.

“Hari ini 5 Maret 2021, KLB Partai Demokrat abal-abal, KLB yang tidak sah dan tidak legal telah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara,” tegas SBY.

Selanjutnya SBY menjelaskan mengapa dirinya harus turun langsung memberikan penjelasa kepada publik. Karena menurutnya KLB adalah domain Majelis Tinggi Partai yang ia pimpin, bukan domain Ketua Umum.

“Sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020, yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham, Kongres Luar Biasa atau KLB sebenarnya lebih menjadi domain Majelis Tinggi Partai, bukan domain atau kewenangan Ketua Umum Partai Demokrat,” terang SBY.

“Karenanya seluruh kegiatan partai yang tidka sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang illegal atau melawan hukum,” lanjutnya.

SBY menjelaskan, menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: (a) Majelis Tinggi Partai, atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah, dan ½ dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

“Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan Kongres Luar Biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur. Dewan Pimpinan Daerah yang mengusulkan KLB minimal 2/3 dari 34 Dewan Pimpinan Daerah. Kenyataannya, tidak satupun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua,” jelas SBY.

Dewan Pimpinan Cabang yang mengusulkan KLB minimal ½ dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga.

Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai. Dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini. Jadi, syarat keempat pun tidak dipenuhi.

“Kesimpulan besarnya adalah, semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan illegal,” tegas SBY lagi.