Satgas TPPU Rp349 Triliun Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menangani dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di sejumlah lembaga pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Satgas TPPU ini menggelar rapat perdana pada Jumat (5/5/2023) dan diharapkan bisa bekerja efektif hingga Desember mendatang.
Menko Polhukam sekaligus Tim Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD mengatakan bahwa Satgas telah siap bekerja dan akan memilah kasus mana yang didahulukan. Satgas akan bekerja dengan tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK.
“Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani,” katanya.
Sementara itu, pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK. Satgas juga didukung oleh sejumlah tenaga ahli di beberapa bidang.
Menurut Mahfud, pembentukan Satgas TPPU tidak terlambat dan Satgas bekerja cepat. Satgas akan menghasilkan temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani. Satgas diharapkan dapat menuntaskan kasus TPPU ini.