Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas TPPU Dalami Transaksi Emas Batangan Seberat 3,5 Ton

Satgas TPPU Dalami Transaksi Emas Batangan Seberat 3,5 Ton



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang mendalami sebuah kasus transaksi emas batangan seberat 3,5 ton yang terjadi selama periode 2017-2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas yang berkerja sama dengan grup SB, yang juga bermitra dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Mahfud mengungkapkan, “Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.” dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2023).

Menurut Mahfud, para pelaku kejahatan ini memanfaatkan modus dengan mengondisikan emas batangan seolah-olah telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor, meskipun berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan 3,5 ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Grup SB juga diduga menyalahgunakan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor. Penelusuran ini melibatkan Satgas TPPU serta Direktorat Jenderal Pajak yang memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT LAM kepada PT LM, grup milik SB pada tahun 2017. Perjanjian ini diduga digunakan sebagai kedok oleh PT LM untuk melakukan ekspor barang yang tidak sah.

Saat ini, Satgas TPPU tengah menyelidiki pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM, serta pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah memperoleh data yang menunjukkan grup SB melaporkan SPT secara tidak benar.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Perintah Bukti Permulaan pada 14 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB. Data sementara menunjukkan adanya pajak kurang bayar dan denda senilai ratusan miliar rupiah yang harus dibayar oleh grup SB.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis ini, SB memanfaatkan individu-individu yang bekerja dengannya sebagai alat untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan pencucian uang.

Satgas TPPU melibatkan sejumlah instansi, termasuk Direktorat Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Agung, Polri, dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian 300 Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari PPATK yang terkait dengan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun, khususnya kasus transaksi senilai Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus impor emas.