Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Sistem Bubble MotoGP Mandalika



Berita Baru, Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Suharyanto, dalam SE yang ditandatanganinya, Kamis (3/4).

Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Disertai juga dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir resiko penyebaran COVID-19.

Dalam SE itu, Satgas mengatur kelompok bubble kedalam tiga bagian. Terdiri atas pembalap dan ofisial; penonton, jurnalis dan VVIP; petugas dan panitia.

SE itu juga secara rinci mengatur teknis pelaksanaan sistem bubble seperti tata cara kedatangan pelaku sistem bubble hingga persyaratan yang harus dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang akan ikut serta.

Para pelaku sistem bubble harus melakukan tes suhu dan tes PCR di pintu masuk kedatangan internasional.

Jika menunjukkan hasil negatif, maka pelaku dapat meneruskan perjalanan sesuai dengan prosedur berlaku.

Artinya, titik penjemputan dan pengantaran pun akan disesuaikan dengan kelompok bubble yang telah ditetapkan.

Sedangkan, jika hasil tes PCR menunjukkan positif maka pelaku sistem bubble dengan gejala sedang atau ringan akan dilarikan ke rumah sakit rujukan.

Terkait pembiayaan, WNA wajib menanggung mandiri biaya pengobatan sedangkan WNI akan ditanggung oleh pemerintah.

Pelaku sistem bubble juga wajib mengikuti kebijakan yang diterapkan seperti berinteraksi dengan kelompok bubble masing-masing.

Termasuk rutin melakukan tes antigen dengan menunjukkan hasil negatif serta hanya diperkenankan beraktivitas di area yang telah ditentukan.

“Terakhir, mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait,” ujar Suharyanto.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan untuk tenaga pendukung MotoGP selain warga sekitar Mandalika.

Syarat tersebut adalah wajib vaksin dosis penuh minimal 14 hari sebelum memasuki venue.

Tidak hanya itu, para penonton wajib menunjukkan bukti tiket serta wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif saat memasuki venue.

Selengkapnya, bisa dicek di laman resmi setkab.go.id