Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas Covid-19 Hapus 14 Daftar Negara Dilarang Masuk ke Indonesia

Satgas Covid-19 Hapus 14 Daftar Negara Dilarang Masuk ke Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang masuk Indonesia karena sebaran varian Omicron. Dengan demikian, pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Satgas juga menyebut, keputusan telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Selain itu, Wiku mengatakan saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.

Adapun 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Dengan penghapusan daftar negara itu, lanjut Wiku, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.

Menurutnya, kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya untuk bisa masuk ke RI. 

Wiku melanjutkan, temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) menyebutkan bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Selain itu, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.