Satgas BLBI Sita Aset Lebih Dari Rp19 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun.
“Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Mahfud menjelaskan, aset terbaru yang disita pada Kamis (31/3) adalah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari
Ia menegaskan pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
“Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.