Sambil Berpuasa, Vaksinasi di Jombang Tetap Berjalan
Berita Baru, Jombang – Proses Vaksiniasi di Kabupaten Jombang tetap dilakukan, meski masuk bulan puasa. Hal itu disebabkan lantaran, ada instruksi dari Kementrian Kesehatan RI.
Vaksininasi di bulan puasa sendiri tetap dilakukan. Hal itu berlandaskan apa yang disampaikan BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kepala Dinkes Jombang, Subandriyah menyebut, pihaknya sampai saat ini tengah melaksanakan observasi ke lapangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang.
“Vaksinasi tidak membatalkan puasa, selama stok vaksin di Jombang masih ada akan terus berjalan proses Vaksinasi sesuai instruksi Kemenkes RI,” ucapnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (15/4/2021).
Keputusan, proses vaksinasi tetap berjalan di tengah puasa tersebut, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor : HK.02.02/II/841/2021 tentang informasi mengenai vaksin covid-19 AstraZeneca menerangkan jika vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
Meski tetap berjalan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.
Keputusan untuk memulai, menurutnya butuh pertimbangkan waktu, pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan.
“Mulai dari kemarin hingga saat ini masih libur masih menunggu instruksi dan masih evaluasi. Soal teknis waktunya kita sesuaikan prosedural yang ada,” ringkasnya.
Dari data yang dilansir dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, mencatat hasil vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2 per mencapai angka 53,48 persen per tanggal 30 Maret 2021 pukul 18.00 WIB.
Dimana rinciannya, sekitar 37,97 persen di tahap vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua 15,50 persen. Presentase keseluruhan tahapan vaksinasi sebanayak 53,48.