Sah, 160 Penyuluh PAI Non PNS Kantor Kemenag Tuban Ditetapkan
Berita Baru, Tuban – Sebanyak 160 orang terpilih menjadi penyuluh Petugas Agama Islam Honorer (PAIH) Kemenag Tuban 2020-2024. Mereka selanjutnya akan bertugas di wilayah desa kecamatan masing-masing.
Pengumuman yang lakukan secara serentak se-Jawa Timur itu, setelah Kantor Wilayah Kementrian Agama Jatim menerbitkan surat nomor B- 7169 Kw.13.7/1/BA.00/12/2019 Tentang pengumuman hasil rekrutmen PAI Non PNS tahun anggaran 2020-2024.
“Pengumuman serentak se Jatim. Sudah di tempelkan di kantor kemenag Tuban,” tutur Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh. Qosim saat memberikan keterangan kepada Beritabaru.co, Selasa (24/12).
Dalam keterangan pengumuman PAIH di tuliskan bagi petugas yang sudah di terima PAI Non PNS Kemenag untuk segera mengambil dan mengisi blangko. Kemudian, diserahkan pada hari kamis (26/12) lusa, ke bagian Bimas Islam.
Kepala kantor Kemenag Tuban, Sahid mengatakan pihaknya bersyukur telah melaksanakan kesesuaian dan prosedur teknis rekrutmen PAI Non PNS di wilayah Kabupaten Tuban. Ia berharap bagi petugas terpilih, kedepannya mampu menjalankan tupoksi sesuai dengan kemampuan di bidang yang telah diujikan saat mengikuti tes dan wawancara.
“Siapapun yang sudah terpilih PAI Non PNS. Nantinya benar-benar menjadi penyuluh agama Islam dengan memiliki kompetensi di bidangnya sejalan dengan progam-progam pemerintah daerah dalam upaya mencerdaskan masyarakat madani,” tutupnya.
Diketahui, rekruitmen pembentukan PAI non PNS Kantor Kemenag Tuban, dimulai sejak tanggal 7-25 November lalu, tanggal 8-9 Desember tahapan tes tulis serta wawancara dan pengumuman pada Senin tanggal 23 Desember kemarin.
Sebanyak 160 penyuluh PAI Non PNS se kabupaten Tuban akan bertugas dan menerima honor di masing-masing penugasannya.
Adapun masing-masing kecamatan di Kabupaten Tuban, terdapat delapan petugas penyuluh di bidang keluarga sakinah, pemberantasan buta huruf al-Qur’an, produk halal, pemberantasan narkoba, kerukunan umat beragama, tangkal radikalisme, zakat dan Infaq. (*)