Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Sisdiknas Upayakan Penghasilan Layak bagi Semua Guru

RUU Sisdiknas Upayakan Penghasilan Layak bagi Semua Guru



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Perjuangan Kemendikbudristek tersebut salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, mengatakan  RUU Sisdiknas mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan Syahril dalam Taklimat Media tentang RUU Sisdiknas yang digelar secara virtual pada Senin (29/8).

Iwan menegaskan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. 

Selain itu, menurut Iwan, bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

“Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” tuturnya.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, kata Iwan, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan. 

Dalam kesempatan itu Ia menambahkan bahwa dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Diketahui, RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022, pekan lalu.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.