RUU PDP Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo menargetkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan selesai dan di sahkan pada akhir tahun 2020.
“Insya Allah akhir tahun ini kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Widodo saat mengikuti Webinar online melalui ZOOM Cloud Meeting bertema ‘RUU PDP sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital’, Sabtu (12/9/2020).
Menurutnya, data pribadi menjadi sangat penting untuk dilindungi karena saat ini data pribadi merupakan aset berharga yang dapat dipakai untuk berbagai kebutuhan.
“Mengutip pesan Presiden, data adalah kekayaan jenis baru yang lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi dan regulasi harus disiapkan tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Karena begitu pentingnya data, Widodo mengharapkan agar masyarakat memiliki sikap kritis dan berhati-hati terhadap tindakan yang dapat berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
“Mari kita mulai hari ini juga selalu waspada terhadap data yang kita miliki yang kemudian bisa di akses di dunia digital. Kita harus berfikir kritis apabila ada yang meminta data pribadi. Jangan serta merta mau jika kepentingannya tidak jelas,” ujar Widodo.
Ditambahkannya, jika nanti RUU PDP disahkan maka hak kepemilikan data akan terlindungi dan kemudian ada sanksi bagi pelanggar yang menyalahgunakan data pribadi.
Anggota Komisi I DPR-RI Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan, setelah RUU PDP disahkan nantinya akan bermanfaat serta memiliki kepastian hukum untuk ranah digital. Diranah digital data itu akan aman dan terlindungi dengan baik.
“Pemilik data dapat menuntut pelaku penyalahgunaan, data pribadi terlindungi oleh UU dan adanya pengawasan digital,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya UU PDP perusahaan-perusahaan digital wajib dan terarah menyimpan data pelanggan dan tidak membuang atau menjual sembarangan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mendukung pengesahan RUU PDP karena sangat penting untuk melindungi data pribadi konsumen sekaligus kepercayaan terhadap pelaku industri fintech.
“UU PDP akan membantu upaya perlindungan data pribadi oleh industri fintech dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat,” katanya.
Selain itu, UU PDP akan meningkatkan rasa aman konsumen dalam menggunakan layanan fintech sehingga bisa berdampak positif terhadap perkembangan industri fintech.