Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU KSDAHE Ditolak: Masyarakat Adat Khawatirkan Konflik dan Krisis Keanekaragaman Hayati
Ilustrasi hutan adat (Foto: Kompas)

RUU KSDAHE Ditolak: Masyarakat Adat Khawatirkan Konflik dan Krisis Keanekaragaman Hayati



Berita Baru, Jakarta – Pada peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia 22 Mei 2024, dengan tema “Be Part of the Plan”, sorotan tajam muncul terhadap Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). RUU yang sedang dalam proses legislasi di parlemen dan dikritik karena kurang melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam penyusunannya. Selain itu, substansi dari RUU KSDAHE ini dianggap memburuk dibandingkan draft awal yang diajukan oleh DPR RI.

Kasmita Widodo, Koordinator WGII, menyoroti bahwa penyusunan RUU KSDAHE dan dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) belum melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal secara optimal. “UU No.5/90 telah menorehkan sejarah kelam dari praktik penetapan kawasan konservasi yang telah dilakukan dengan proses yang ugal-ugalan dan abai terhadap proses FPIC,” ujarnya.

Dolvina Damus, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Lundayeh, mengkritik substansi RUU KSDAHE yang berpotensi memperburuk situasi di lapangan. “Praktik Konservasi yang kami lakukan beribu-ribu tahun seperti sistem perlindungan di Tana Ulen belum diakui dalam RUU KSDAHE, di sisi lain, RUU ini berpotensi untuk memperburuk situasi di Kampung dan memicu konflik baru dengan Masyarakat Adat,” katanya. Dolvina berharap pemerintah tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU ini jika belum sesuai dengan usulan mereka.

WGII meluncurkan data terbaru pada 1 Juni 2024, menunjukkan angka registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat Adat (AKKM) mencapai 524.501 juta hektar. Potensi AKKM dapat mencapai 4,2 juta hektar, dibandingkan dengan data wilayah adat yang diregistrasi di BRWA yang mencapai hampir 28 juta hektar.

Cindy Julianty, Program Manager WGII, menjelaskan bahwa 72% ekosistem esensial berada di wilayah adat. “Dari hasil analisis bersama antara BRWA, WGII dan FWI (Forest Watch Indonesia) menunjukkan bahwa 72% ekosistem essensial (mangrove, karst, areal koridor satwa HCV dan key biodiversity areas) berada di wilayah adat,” ujarnya. Sementara itu, 70% tutupan lahan di wilayah adat masih dalam kondisi baik, namun 21,4% wilayah adat tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menempatkan wilayah adat dalam ancaman eksploitasi sumber daya alam.

Asti Noor, Knowledge Management Officer WGII, menambahkan bahwa wilayah adat merupakan rumah bagi 111 spesies mamalia, termasuk 13 spesies berstatus Endangered, 9 Critically Endangered, dan 12 Vulnerable. “Data tersebut merupakan hasil analisis sebaran perjumpaan spesies mamalia di Indonesia selama 20 tahun terakhir yang diperoleh dari platform Global Biodiversity Information Facility (GBIF) dengan data peta partisipatif wilayah adat,” jelasnya.

Data yang menunjukkan pentingnya peran Masyarakat Adat dalam konservasi seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengakui efektivitas praktik konservasi berbasis masyarakat. WGII menyarankan agar data AKKM diadopsi untuk mempercepat pengakuan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal serta diakui dalam pelaporan nasional dan global.