RUU Kesehatan Potensi Rampas Dana Buruh di BPJS
Berita Baru, Jakarta – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mempersoalkan kedudukan BPJS yang ditempatkan dibawah Menteri pada RUU Kesehatan.
Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, akan terganggu dan akan mendukung penurunan manfaat bagi pekerja dan keluarganya,” demikian dikutip dari rilis resminya.
Mereka mengatakan, kehadiran RUU Kesehatan menjadi antitesis perjuangan gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).
“KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi Menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik,” katanya.
Mereka menilai apabila RUU Kesehatan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas, dan RUU Kesehatan menjadi penghianatan besar atas perjuangan KAJS.
“Kami dari IHII (Institut Hubungan Industrial Indonesia) dengan ini menyatakan menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan, dan oleh karenanya meminta Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan,” tegasnya.