Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Desa
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Antara)

RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang



Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Meskipun rapat paripurna hari ini hanya dihadiri oleh 69 anggota, namun mencapai kuorum yang diperlukan.

RUU Desa telah melalui beberapa tahap persetujuan, termasuk persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Salah satu poin penting dalam RUU Desa yang disahkan adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.