Robikin Emhas: Hukum Pembakar Hutan dengan UU Kehutanan dan UU PPLH
Berita Baru, Jakarta – Kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin berdampak buruk.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya kampus dan sekolah telah diliburkan khususnya di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau dan Jambi.
Selain itu, 92 penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air juga dibatalkan karena jarak pandang tidak memadai untuk melakukan pendaratan.
Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) H. Robikin Emhas, SH, MH mengatakan kalau perusahaan pelaku pembakaran hutan harus dihukum.
“Pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan”. Tuturnya kepada Beritabaru.co, Senin (17/9) siang.
Pelbagai pendekatan perlu dilakukan, lanjutnya, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi.
Ia mengingatkan bahwa UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan.
“Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan”. Tegas Kyai Muda tersebut.
Dalam hal ini Kyai Robikin menjelaskan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Artinya, subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.
“Imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. Bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar. Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya”. Tegasnya.
Di luar sikap hukumnya, Kyai Robikin juga memberitahukan bahwa berbagai wilayah, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan shalat istisqa.
“Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat 2 rakaat agar diturunkan hujan”. Tutupnya.