Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas Kelapa Sawit Dibentuk, Luhut Pandjaitan Menjadi Ketua Pengarah

Satgas Kelapa Sawit Dibentuk, Luhut Pandjaitan Menjadi Ketua Pengarah



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Penunjukan Luhut tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada Minggu (16/4/2023).

Dalam Keppres tersebut, Satgas Tata Kelola Sawit akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri atas pengarah dan pelaksana. Tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, sesuai dengan bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.

Keputusan Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik dan memperbaiki penerimaan negara dari sektor tersebut. Luhut yang dikenal sebagai sosok yang piawai dalam menangani isu-isu maritim dan investasi diharapkan mampu membawa Satgas Tata Kelola Sawit mencapai tujuannya.

Susunan organisasi Satuan Tugas terdiri atas:

a. Pengarah

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Jaksa Agung;
7. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

b. Pelaksana

Ketua: Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua I: Wakil Menteri Agraria Ruang dan Tata Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
20. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.