Ricuh Tamansari, Ridwan Kamil Beri Penjelasan
Berita Baru, Bandung – Proses penggusuran lahan sengkata Tamansari Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung menuai kecamaan publik. Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara bahkan mengecam tindakan aparat Satpol PP yang melakukan tindak kekerasan dan pembokaran paksa.
“Kami mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan aparat. Setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi,” kata Beka kepada Beritabaru.co, Jumat (13/12).
Menyikapi polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan. Katanya, Pemkot Bandung sudah menui warga dan memberi solusi.
“Walikota Bandung, Oded M Danial, kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 KK yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi,” tulis Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/12).
Mantan Walikota Bandung ini juga menjelaskan, program penataan kawasan kumuh Tamansari sudah diinisiasi tahun 2007 sejak Walikota Dada Rosada atas arahan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
“Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Walikota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Walikota Oded M. Danial,” lanjut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
“Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut AKAN KEMBALI ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi,” terangnya.
Program pembangunan yang dibiayai oleh APBD itu, kata Kang Emil, bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak. Sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya–yang masih tinggal di kawasan kumuh–untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau.
“Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil,” tegas Kang Emil.
Kang Emil juga menjelaskan pihak Pemkot telah melakukan berbagai pendekatan untuk membujuk warga. Dialog demi dialog sudah Pemkot dilakukan oleh Pemkot Bandung.
“Hasilnya 90 persen atau 176 KK Tamansari setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan,” ungkap Kang Emil.
Walaupun sudah diterima oleh sebagian besar warga. Kang Emil mengakui masih ada sekitar 15 KK atau 10 persen yang kekeuh tidak mau pindah dengan berbagai alasan.
“Keberatan warga yg 10% ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima,” paparnya.
Atas kabar yang beredar, Kang Emil menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini. Ia berharap di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur Nuhun,” doa Kang Emil. [AD]