Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Revisi UU Minerba
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, (Foto: Te Es/Beritabaru.co).

Revisi UU Minerba, Ratna Juwita Tekankan Pengawasan dan Reklamasi



Berita Baru, Jakarta – Revisi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Sejak muncul dalam Prolegnas tahun sebelumnya, revisi UU Minerba mendapatkan perhatian cukup serius dari para pihak, baik unsur pelaku usaha pertambangan maupun para aktivis lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, Komisi VII DPR RI dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara – Kementerian ESDM telah melakukan dua kali pembahasan terkait revisi UU tersebut, yaitu pada kegiatan diskusi kelompok terbatas pada 6 Januari 2020, serta pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bersama Menteri ESDM dan Menteri Perindustrian pada 13 Februari 2020.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari memberikan tanggapan cukup antusias terkait berjalannya proses pembahasan revisi UU Minerba tersebut. Sejak awal politisi perempuan muda asal Tuban – Jawa Timur tersebut dikenal kritis.

Menurutnya UU Minerba yang telah dilaksanakan selama sepuluh tahun ini sebenarnya cukup bagus, karena telah menggeser paradigma pengelolaan pertambangan dari sistem kontrak menjadi izin usaha.

Revisi UU Minerba, Ratna Juwita Tekankan Pengawasan dan Reklamasi
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat RDP bersama Komisi VII DPR RI, (Foto: Te Es/Beritabaru.co).

Revisi UU Minerba, ia nilai seharusnya ditujukan untuk memperkuat kepentingan negara dan masyarakat. Tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang memiliki kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Revisi UU Minerba ini benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi karpet merah untuk kepentingan sekelompok orang yang hanya mencari keuntungan”. Tuturnya ketika dihubungi oleh Beritabaru.co pada Kamis, 20 Februari 2020 melalui sambungan telepon.

Ia juga menegaskan bahwa klausul yang akan ditetapkan dalam revisi UU Minerba harus dapat memberikan jaminan terhadap upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan ekologi yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan.

“Revisi ini harus memasukkan aspek good and sustainable mining governance, agar kerusakan alam akibat pertambangan bisa dicegah dan diminimalisir”. Jelasnya

Secara khusus ia memberikan perhatian terhadap pasal 165 UU Minerba yang isunya akan dihapus melalui revisi. Dengan tegas ia menolak penghapusan pasal tersebut karena menjadi satu-satunya instrument untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan, serta agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang para pihak yang punya otoritas menerbitkan izin.

“Pasal 165 tidak boleh dihapus, karena terbukti mampu mencegah dan menghentikan oknum penguasa yang ingin menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan izin pertambangan”. Tukasnya.

Pasal 165 UU Minerba sendiri secara utuh berbunyi: setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Revisi UU Minerba, Ratna Juwita Tekankan Pengawasan dan Reklamasi
Komisi VII DPR RI bersama jajaran petinggi PT Freeport Indonesia, (Foto: Te Es/Beritabaru.co).

Selain itu Ratna juga mendorong untuk adanya revitalisasi aspek reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi. Ia menilai ada dua hal penting dalam isu reklamasi yaitu terlalu kecilnya nilai jaminan reklamasi, serta rendahnya kepatuhan pemegang izin untuk membayar jaminan reklamasi.

“Selama ini Jaminan Reklamasi terlalu kecil nilainya dan pemulihan pasca tambang juga belum berjalan dengan baik”. Tuturnya.

Pernyataan tersebut ia dasarkan pada data yang disampaikan Ditjen Minerba – Kementerian ESDM yang menyatakan tingkat kepatuhan para pemegang izin usaha pertambangan di daerah belum mencapai empat puluh persen.

Berkaitan dengan masih kecilnya kontribusi sektor Minerba terhadap penerimaan negara, ia kembali menegaskan agar dalam revisi UU Minerba tersebut dimasukkan pasal yang mengatur penguatan pengawasan kegiatan pertambangan, khususnya untuk memantau hasil produksi pertambangan.

“Perlu dimasukkan pasal pengawasan operasional pertambangan, khususnya jumlah hasil tambang. Agar Negara juga dapat memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak maupun PNBP”. Pungkasnya.