Resor Kupang Kota Amankan Pasutri yang Sebar Pamflet Khilafah
Berita Baru, Kupang — Kepolisian Resor Kupang Kota, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pasangan suami istri yang menyebarkan pamflet khilafah di Jalan El Tari Kupang sejak Kamis (28/5). Prosen penangkapan bekerja sama dengan organisasi masyarakat di Kota Kupang Brigade Meo.
“Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria, Sabtu sore (30/5).
Menurut AKBP Satria, pasangan itu diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapat informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.
Kapolres menghimbau supaya masyarakat tidak lagi khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah penyebaran dan penangkapan tersebut.
Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan menerangkan bahwa suami istri itu merupakan pasangan yang sering berulah berkaitan dengan ideologi khilafah. Mercy menyebutkan, keduanya adalah pentolan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Siubelan juga mengatakan bahwa salah satu dari kedua tersangka sebelumnya sudah pernah diamankan oleh Brigade Meo karena melakukan hal yang sama. Ia berharap agar kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk kasus yang meresahkan masyarakat kupang seperti ini.
“Kini dia berulah lagi, kita amankan saja,” ungkapnya.