Resmikan Anggota BPD, Bang Muda: BPD Bukan Pekerjaan
Berita Baru Kalbar – Bupati Muda Mahendrawan mengambil sumpah/janji dan meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2020-2026 dari enam desa di dua kecamatan, Jumat (6/11), di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.
Keenam desa terdiri atas empat desa di Kecamatan Sungai Kakap dan dua desa di Kecamatan Sungai Ambawang. BPD dari empat desa di Kecamatan Sungai Kakap yakni BPD Jeruju Besar, BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Sepok Laut dan BPD PAW Punggur Kapuas; dan BPD PAW Sungai Kakap. Adapun BPD dari dua desa di Kecamatan Sungai Ambawang yaitu BPD Lingga dan BPD Korek.
Dalam amanatnya Bupati Muda menyebut esensi dari sebuah jabatan adalah tanggung jawab.
“Bahwasanya dari setiap kewenangan jabatan dan pangkat yang melekat, yang utama itu adalah tanggung jawab. Kita mendapat amanah untuk bertanggung jawab dan bukan hanya bertugas. Kenapa? Karena kalau tugas, seolah segala sesuatunya cuma karena berdasarkan perintah,” tuturnya menjelaskan.
Bang Muda meminta anggota Badan Pemusyawaratan Desa tidak terjebak dalam ritual rutinitas belaka. Namun juga aktif mendorong agar ide-ide yang muncul di desa bisa lebih maksimal tindak lanjutnya. Bang Muda berharap Anggota BPD mampu menjadi pengayom masyarakat di desa.
Bang Muda menegaskan BPD adalah ruang pengabdian dan bukan pekerjaan. Karena itu, maka yang menjadi fokus anggota BPD adalah hal-hal yang menjadi amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Begitu pelantikan dan mendapat kewenangan, yang di hadapan kita itu adalah menu-menu yang harus kita urus,” sebutnya. “Di hadapan kita itu terbentang siap-siap mau banyak dosa atau sedikit dosa,” tambahnya.
Bang Muda mengingatkan anggota BPD agar proaktif mencegah hal-hal negatif di desa. Dia meminta anggota BPD untuk selalu berinisiatif. Sehingga hal-hal tidak baik yang ada di desa dapat segera hilang.