Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyelundupan
Menkeu, Sri Mulyani memeriksa kendaran mewah hasil penyelundupan, (Foto: kemenkeu.go.id).

Rekam Jejak Sinergi Aparat Pemerintah Berantas Penyelundupan Kendaraan Mewah



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan Agung telah menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas Bea Cukai melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

Menkeu juga menjelaskan secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Dalam manifest tanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.

Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.

Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories.

Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp7,4 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Dengan manifest tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan tiga mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris.

Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA.

PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar.

Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15 November 2017 sebagai telescopic ladder.

Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan dua tersangka berinisial AA dan LHW.

PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan satu unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar.

Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.

Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar yang dilakukan PT TSP.

Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.

Tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, di mana sebelumnya tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak lima kasus dan motor sebanyak delapan kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mereekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.

Kemenkeu c.q. DJBC berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara.

Kemenkeu c.q. DJBC juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. (*)