Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Razia Warung Kopi, Satpol PP Gresik Sita 15 Botol Miras

Razia Warung Kopi, Satpol PP Gresik Sita 15 Botol Miras



Berita Baru, Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 dan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di wilayah kabupaten Gresik.

Kali ini, petugas menyisir warung kopi (Warkop) di Jalan Kapten Darmo Sugondo Karangkering Indro Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu (10/3).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman, Mulyono mengatakan, ada laporan dari warga sekitar warkop, bahwa ada warkop yang menjual minuman keras (Miras).

“Jajaran kami langsung melakukan penyisiran di 4 warkop yang ada di Jalan Kapten Darmo Sugondo Karangkering Indro Kecamatan Kebomas. Terbukti dari 4 warkop ada 1 warkop ada yang menjual miras,” kata Mulyono.

Barang bukti berupa miras seperti bir putih dan bir hitam sebanyak 15 botol itu kemudian dibawa petugas Satpol PP ke Kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan pemilik warkop adan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan di proses di pengadilan Negeri Gresik hari Senin depan. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani oleh penyidik dengan BAP, jika mereka pernah melanggar dan sejauh mana pelanggarannya,” terangnya.

Senada, Kasi Penyidik Satpol PP Gresik, Nuhaeda menjelaskan, pemilik warkop Laros Doremi yang terbukti kedapatan menjual miras akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini akan dilakukan penyelidikan dan akan di sidang hari Senin di Pengadilan Negeri Gresik,” tutup edha.