Razia Warkop, Satpol PP Gresik Sita Ratusan Botol Miras
Berita Baru, Gresik – Ratusan botol miras dengan berbagai jenis dan merk berhasil diamankan dalam razia yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Polsek dan Koramil Wringinanom, Selasa (19/7).
Petugas gabungan menyisir deretan warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Wringinanom. Hasilnya, ratusan botol miras diamankan dari sejumlah warkop, diantaranya 24 botol bir hitam merk Guiness, 53 botol arak, 1 botol anggur, serta 1 botol minuman oplosan atau esmoni.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, razia warkop yang menjual miras dan pelanggar ketertiban umum ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas.
“Ratusan botol miras itu kita amankan dari 2 warung kopi, selain kami intens razia warung kopi penjual miras, kami juga intens razia warung yang digunakan praktek prostitusi terselubung,” kata Suprapto.
Ditambahkan, barang bukti (BB) ratusan botol miras beserta pemilik warung kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Gresik guna keperluan berita acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, penjaga warung pun tak luput dari panggilan penyidik.
“Pemilik dan penjaga warung dipanggil penyidik untuk menjalani BAP,” tutupnya.