Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ratna Juwita Usul Peningkatan Alokasi Dana Desa dalam APBN 2024
Anggota Banggar DPR RI, Ratna Juwita Sari

Ratna Juwita Usul Peningkatan Alokasi Dana Desa dalam APBN 2024



Berita Baru, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ratna Juwita, mengajukan usulan peningkatan alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Usulan tersebut mencakup peningkatan dana minimal sebesar Rp80 triliun, naik Rp10 triliun dibandingkan alokasi tahun ini.

Ratna Juwita menyampaikan pandemi Covid-19 telah memberikan tantangan besar bagi daerah sejak tahun 2020 hingga 2022.

Menurutnya, saat ini adalah momentum yang tepat bagi pemerintah pusat untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah.

“Pemerintah pusat harus lebih proaktif mendengarkan suara dan aspirasi daerah dalam menentukan rencana pengembangan yang tepat, salah satunya melalui peningkatan alokasi dana desa. Hal ini akan mendorong pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (14/6/2023).

Ratna yakin bahwa peningkatan alokasi dana desa menjadi Rp80 triliun pada tahun 2024 dapat terealisasi. Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun.

“Kami mengapresiasi kemajuan dalam pengalokasian dana desa pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi, jika alokasi dana desa pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp80 triliun, hal itu dapat segera terwujud,” tambahnya.

Ratna menyebut bahwa dana desa memiliki peran penting dalam percepatan pembangunan desa. Saat ini, banyak desa yang telah mencapai status mandiri atau maju. Hal ini juga diiringi dengan penurunan jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

“Kami berharap pemerintah pusat memahami betapa pentingnya alokasi dana desa yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa, maka dana desa harus menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa,” tegasnya.

Ratna juga mengingatkan agar persoalan administrasi pencairan dana desa dapat diperbaiki. Salah satu kendala administrasi yang perlu diatasi adalah lamanya penerbitan pedoman teknis pencairan dana desa.

“Kami melihat bahwa pada tahun 2022, terjadi keterlambatan dalam penerbitan pedoman teknis yang menghambat perencanaan di tingkat daerah. Sayangnya, hal serupa masih terjadi pada tahun 2023. Kami berharap masalah ini mendapatkan perhatian serius. Kami melihat bahwa upaya pengalokasian dana desa telah memberikan hasil yang signifikan,” pungkas Ratna Juwita.