Ratna Juwita Ingatkan Konstitusi Amanatkan Pembangunan Berkelanjutan
Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari kembali menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hijau dalam pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mengutip pernyataan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, ia mengingatkan semua pihak untuk menyadari dampak buruk eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
“Akibatnya telah kita ketua semua, hampir setiap tahun terjadi bencana alam yang besar di negeri ini,” ucap Ratna dalam sebuah diskusi mendorong kaukus berkelanjutan beberapa hari lalu.
Selain itu Ratna juga menguraikan isu-isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan kunci.
Pertama, bencana alam ditimbulkan oleh semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kedua, masifnya industri ekstraktif dan belum terkendalinya penggunaan energi fosil telah memicu perubahan iklim. Ketiga, pembangunan hijau, pembangunan berkelanjutan, dan pembangunan rendah karbon telah menjadi tren global.
“Menyikapi kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah, maka kita harus mendukung dan mensukseskan tren global tersebut. Strategi pembangunan hijau mutlak dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” terang Ratna dalam wawancara khusus.
Politisi muda asal Fraksi PKB tersebut juga menggaris bawahi kalau Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah memberikan amanat kepada pemerintah untuk melakukan pembangunan hijau. Untuk hal ini dia mengutip konsep Green Constitution.
“UUD NRI 1945 itu mengandung konsep Green Constitution. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) memberikan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi warga, serta mengamanatkan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Ratna, pemerintah tidak boleh lupa dan tidak boleh abai untuk terus menerus menerapkan strategi pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan responsif terhadap perlindungan hak warga negara.
“Anggota DPR dan DPRD juga memiliki kewajiban untuk mengawal arah kebijakan pembangunan yang responsif lingkungan hidup, tidak eksploitatif, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.