Rapat Komisi VI DPR RI Batalkan Biaya Transaksi ATM Link Himbara
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menyebutkan, rencana penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai dengan menggunakan mesin ATM Link dibatalkan atau tidak akan dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Senin, 14 Juni 2021.
Komisi VI DPR RI pun mengapresiasi Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) atas pembatalan rencana penetapan biaya transaksi pada ATM Link.
“Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, terkait pembatalan rencana penetapan biaya transaksi, antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link,” kata Martin dalam keterangan tertulis.
Martin menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut merupakan keputusan yang harus ditaati oleh Himbara.
Martin juga menambahkan bahwa permasalahan rencana penetapan tarif tersebut merupakan suara masyarakat yang dibawa dalam rapat, untuk kemudian diperjuangkan menjadi keputusan.
“Kita semua mempertanyakan dan mempermasalahkan rencana tersebut. Dan hari ini sudah disepakati bahwa tidak akan dilanjutkan atau lebih tepatnya dibatalkan,” ujar Martin.
Ketua DPP Partai NasDem ini juga meminta bank-bank pelat merah harus berinovasi dan kreatif dalam mengejar pemasukan. Bukan justru membebani masyarakat.
“Harus kreatif membuat program yang membuat daya tarik masyarakat. Itu yang kita tekankan,” pungkas Martin.
Sebelumnya, pada 1 Juni 2021 lalu Himbara berencana akan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link dengan biaya masing-masing Rp 2.500 dan Rp 5.000 per transaksi. Penyesuaian tarif tersebut meningkat dari sebelumnya gratis atau tidak dikenakan tarif. Kini rencana tersebut sudah resmi dibatalkan.