Raih ISO Internasional, Kemen PPPA Apresiasi UPTD PPA DKI Jakarta
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah mengikuti Audit Eksternal Resertifikasi (International Organization for Standardization) ISO Internasional 9001:2015.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pelayanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh UPTD P2TP2A DKI Jakarta sudah terjamin mutunya sesuai standar internasional.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta atas keberhasilan UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta dalam mendorong pencapaian ISO berstandar internasional. Isu perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan kebutuhan dari semua manusia. Setiap orang bisa saja mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang baik, namun mereka tetap tidak boleh mengalami kekerasan,” ujar Sekretaris Kementerian Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Dengan pencapaian ISO Internasional, UPTD P2TP2A DKI Jakarta mampu menginventarisasi risiko dalam pemberian layanan dan mempunyai tindakan pengendalian sebagai solusi pemecahan atas risiko yang terjadi sehingga mutu layanan tetap terjaga.
Selain layanan yang bermutu, UPTD P2TP2A juga memiliki sistem dokumentasi map/file klien yang baik dan mampu ditelusuri. Setiap pemberian layanan juga tercatat dalam lembar intervensi dan form masing-masing layanan.
Audit Eksternal Standard ISO Internasional yang dilaksanakan pada (2–3/12) lalu dalam rangka Resertifikasi ISO 9001: 2015 mengenai Manajemen Mutu. Adapun ruang lingkup yang diaudit adalah layanan pengaduan, layanan psikologi dan layanan hukum.
Auditor juga melakukan audit terhadap bagian Tata Usaha sebagai perangkat pendukung pemberian layanan. Hal ini dilakukan karena pemberian layanan tidak akan bisa maksimal tanpa didukung anggaran, tenaga layanan, sarana dan prasarana yang semuanya diurus oleh bagian tata usaha.