Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU KPK

Publik Bisa Ajukan Judicial Review Tolak UU KPK



Berita Baru, Jakarta – Revisi Undang-undang (RUU) KPK No 30 Tahun 2002  memasuki babak penentuan. Usai ketukan palu Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (05/09/2019) publik kembali terbelah dua, sebagian pro RUU KPK, sebagian lagi menolak dengan dalih beberapa pasal RUU mengarah pada pelemahan lembaga antirasuah.

Penolakan datang dari banyak elemen masyarakat hingga dari tubuh KPK sendiri. Respon publik ini mengindikasikan bahwa jajak pendapat dalam sosialisasi RUU KPK tidak berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Perlu tinjauan ulang, atas gejolak social setidaknya sampai Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Praktisi Hukum LBH Bamus Betawi, Amsori mengingatkan bahwa RUU KPK lama mangkrak dan kerap diwarnai pro kontra sejak awal kemunculannya di tahun 2010 silam. “DPR sudah mengesahkan (RUU KPK), jika ada pasal yang dianggap bermasalah, tempuh jalur hukum  melalui Judicial review,” jelasnya melalui telepon seluler kepada beritabaru.co, Sabtu (7/9).

Dia mengingatkan, sebagai warga negara hendaknya kita menempuh jalur hukum dan bukan menggunakan demo sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU KPK.

Perihal isu pelemahan KPK yang belakang santer di ruang-ruang publik, Putra Betawi ini cenderung meragukan. “Siapa sih mau melemahkan KPK, Justru kita ingin memberantas Korupsi,” ucapnya tegas. Ia juga menyampaikan bagaimana negara tetangga memberlakukan hukuman bagi pelaku korupsi, nyaris hukuman matipun tak lekang sebagai ganti rugi tindakan upmoral ini.

Menurutnya, KPK adalah bagian lembaga negara yang tidak boleh luput dari pengawasan sebagaimana lembaga lain. Hal ini menjadi pembenaran atas pentingnya pengesahan RUU tersebut, sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga terkait dalam menangani kasus. (*)