Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

milenial talk beritabaruco puancilacap
Novita Kristiani memandu diskusi dengan Rinda Rachmawati terkait Permendikbudristek No. 30/2021 (Beritabaru.co)

Puan Cilacap: Permendikbud No 30/2021 Jangan Diobrak-Abrik



Berita Baru, Jakarta – Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau disebut dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim telah menghidupkan perdebatan di tengah masyarakat.

Terdapat beberapa pasal yang mendapat respon kontra dari kelompok masyarakat, diantaranya Pasal 3 dan Pasal 5 yang dianggap tidak berlandaskan ajaran agama dan diartikan sebagai legalisasi terhadap seks bebas atau perzinaan.

Menanggapi hal itu, Founder Perempuan Cilacap (puancilacap.id) Rinda Rachmawati mengatakan ketidaksepakatan terhadap Permendikbud dengan alasan pelegalan seks bebas adalah sebuah asumsi yang tidak harus diperdebatkan.

Ia menambahkan, Permendikbud ini adalah persoalan kekerasan seksual yang terjadi tanpa persetujuan.’ Jika kemudian diartikan membebaskan hubungan seksual dengan persetujuan, maka itu adalah bentuk logika yang salah kaprah.

“Logikanya nggak ke sana. ‘Tanpa persetujuan’ ini definisi dari kekerasan seksual. Semua agama mengajarkan hal baik dan melarang hak buruk. Kita sudah paham. Kekerasan seksual ‘kan juga melanggar norma,” terang Rinda.

permendikbud
Rinda menyampaikan pendapatnya mengenai kontra terhadap Permendikbudristek No. 30/2021 (Beritabaru.co)

Hal ini disampaikannya dalam Live Instagram program Millenial Talk bertajuk “Bincang Permendikbud No. 30 Tahun 2021” bersama pembawa acara Novita Kristiani, pada Selasa (23/11) pukul 16.00 WIB.

Yang penting untuk dipelajari adalah sudah disediakannya penjelasan melalui poin-poin lanjutan dalam Permendikbud terkait.

“Daripada memperdebatkan asumsi, lebih baik fokus pendampingan, fokus mencari solusi,” tukasnya.

Permendikbud jadi Payung Hukum

Rinda mengungkapkan dukungannya terhadap rilisnya aturan tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk keberhasilan perempuan dalam memperjuangkan penegakan keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pentingnya keberadaan payung hukum ini di kalangan perguruan tinggi, mengingat di sanalah anak muda mengenyam pendidikan dan meneguk pengalaman.

“Sehingga di situ perlu menjadi ruang aman dan ternyaman bagi teman mahasiswa hadir untuk belajar, mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi,” ujarnya.

permendikbud
Ilustrasi pembungkaman korban kekerasan seksual (Freepik)

Berkaca dari pengalamannya mendampingi penyintas, selama ini terdapat ganjalan dalam memperjuangkan hak korban, terutama karena stigma dan hambatan akademik yang mungkin terjadi.

“Ketika kita akan melapor ada ketakutan, ketika relasi kuasa ini terus ada di ranah perguruan tinggi atau pendidikan muncul ketakutan lain, misalnya nanti dosen nggak mengeluarkan nilai, skripsi dipersulit, dan banyak lagi,” cerita Rinda.

Pemerintah berhenti obrak-abrik

Permendikbud memang diharapkan jadi jawaban atas kebutuhan korban, namun tak boleh berhenti di situ. Penting untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) untuk melebarkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di luar perguruan tinggi.

Menuju disahkannya RUU PKS merupakan perjuangan yang panjang dan terjal. Kini, judul RUU itupun berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Kita ‘kan menanti pengesahan RUU P-KS, yang sekarang terobrak-abrik oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, menurutku, menjadi RUU TPKS. Ya sulit, mau menunggu sampai kapan lagi?” tuntut Rinda.

Menurutnya, RUU PKS dan Permendikbud jangan lagi diobrak-abrik sehingga akan mengaburkan tujuan awal, yakni memberikan hak kepada korban sekaligus solusi agar mereka bisa bangkit dan mendapatkan keadilan.

Permendikbud juga harus segera direalisasikan. Persoalan asumsi tak berdasar tak perlu dipentingkan. Rinda menekankan urgensi pemberian solusi terhadap korban kekerasan seksual, seperti membuka ruang konseling atau bantuan hukum.

Ia menutup diskusi dengan menggarisbawahi pentingnya peran keluarga dalam memberikan pendidikan terkait kekerasan seksual.

Simak kelengkapan diskusi ini melalui Instagram Beritabaru.co, atau klik tautan ini.